Jakarta (KABARIN) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2026 bisa melebar hingga melampaui batas 3 persen dari produk domestik bruto.
Saat ditemui wartawan di kantor Kementerian Keuangan Jakarta Jumat, Purbaya mengatakan keputusan terkait besaran defisit nantinya akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Kalau perintah kan kami jalankan. Saya kan cuma tangan presiden," kata Purbaya.
Kemungkinan pelebaran defisit ini muncul seiring meningkatnya ketidakpastian global akibat ketegangan geopolitik antara Iran dengan Amerika Serikat dan Israel. Situasi tersebut turut memicu kenaikan harga energi di pasar dunia.
Purbaya mengatakan pemerintah terus menghitung dampak lonjakan harga minyak terhadap kondisi APBN. Perhitungan itu akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penyesuaian anggaran ke depan.
Dalam asumsi makro APBN 2026, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian crude price dipatok sekitar 70 dolar AS per barel. Namun setiap kenaikan 1 dolar AS per barel diperkirakan dapat menambah defisit anggaran hingga sekitar Rp6,8 triliun.
Jika harga minyak bertahan di kisaran 92 dolar AS per barel sepanjang tahun tanpa adanya intervensi pemerintah, defisit APBN diperkirakan bisa mencapai sekitar 3,7 persen dari PDB.
Meski begitu, Purbaya memastikan pengelolaan anggaran negara tetap dilakukan secara hati-hati. Ia menilai defisit fiskal yang lebih besar dalam batas tertentu juga dapat membantu mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sebagai contoh, pada 2025 Indonesia mencatat pertumbuhan ekonomi sekitar 5,11 persen secara tahunan dengan defisit anggaran sebesar 2,92 persen dari PDB.
Menurut dia, capaian tersebut masih cukup kompetitif jika dibandingkan dengan negara lain. Malaysia mencatat pertumbuhan 5,17 persen dengan defisit 6,41 persen PDB, sementara Vietnam tumbuh 8,02 persen dengan defisit 3,6 persen PDB.
Dengan kondisi itu, Purbaya menilai posisi fiskal Indonesia masih relatif aman. Ia juga mengatakan pemerintah tetap berhati-hati dalam merespons perhatian dari lembaga pemeringkat global seperti Fitch Ratings dan Moody's terkait kebijakan fiskal Indonesia.
"Kalau dari angka itu saja seharusnya nggak ada masalah. Cuma mereka melihat hal yang lain dari kita yang sedang kami pelajari. Tapi, yang jelas, sampai saat sekarang, kami akan menjalankan kebijakan fiskal secara hati-hati," tuturnya.
Batas maksimal defisit APBN sebesar 3 persen dari PDB sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Jika ingin melewati batas tersebut, pemerintah perlu menyiapkan dasar hukum baru melalui perubahan regulasi.
Indonesia sebelumnya pernah melonggarkan batas defisit tersebut saat pandemi COVID-19 melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Pada masa itu defisit APBN sempat melebar hingga lebih dari 6 persen dari PDB sebelum akhirnya kembali diturunkan secara bertahap pada tahun-tahun berikutnya.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026